Senin, Juli 27, 2026

Lagi-lagi Ada Yang Baru, Prabowo Tambah 7 Kejari Baru, Efektif Perkuat Hukum atau Bebani Anggaran?

Pemerintah resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan RI di tingkat daerah. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Tujuh Kejari baru itu akan berada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat. 

Pemerintah menilai penambahan satuan kerja tersebut diperlukan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mengoptimalkan penanganan perkara di daerah yang selama ini masih berada di bawah wilayah kerja Kejari lain.

Meski telah resmi dibentuk, ketujuh Kejari tersebut belum langsung beroperasi. Pengoperasiannya masih menunggu penetapan dari Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur negara.

Pembentukan Kejari baru ini juga memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penambahan satuan kerja baru di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi kejaksaan di sejumlah daerah, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan pada kantor-kantor yang telah ada.

Selain itu, pembentukan institusi baru dinilai membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, mencakup penyediaan gedung, fasilitas operasional, perekrutan maupun penempatan pegawai, serta proses penyesuaian organisasi sebelum dapat beroperasi secara optimal. Karena itu, muncul pandangan agar pemerintah juga memastikan penguatan kapasitas Kejari yang sudah beroperasi berjalan beriringan dengan pembentukan kantor baru.

Sementara itu, pendanaan pembentukan hingga operasional tujuh Kejari tersebut akan bersumber dari anggaran Kejaksaan RI. Namun, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 belum merinci besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Dengan bertambahnya satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah, efektivitas kebijakan ini nantinya akan bergantung pada kesiapan anggaran, sumber daya manusia, dan kemampuan pemerintah memastikan Kejari baru dapat segera memberikan pelayanan hukum secara maksimal.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.