JAKARTA — Kepanikan tingkat tinggi diduga kuat melanda sindikat penyadapan ilegal yang diotaki Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usai nekat menjadikan Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara sebagai target operasi spionase gelap, komplotan jenderal ini kepergok berusaha menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Bareskrim Polri membongkar fakta mencengangkan bahwa data target dan file hasil sadapan di dalam Lawful Interception Management System (LIMS) sengaja dihapus secara paksa demi menutupi aksi kotor penyalahgunaan wewenang sepanjang 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menguliti betapa brutalnya pelanggaran ini, di mana nomor-nomor VVIP disusupkan ke server LIMS tanpa selembar pun surat perintah atau izin pengadilan. Akibat manuver liar ini, Listyo Sigit bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso kini dijerat ancaman pidana maksimal 10 tahun bui.
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” tegas Asep saat membeberkan jeratan Pasal 258 KUHP. Para tersangka juga dibidik Pasal 332 KUHP soal akses ilegal serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE atas tindakan merusak dan menghilangkan informasi elektronik.
Menyoroti kelicikan di balik penghapusan jejak digital ini, Dosen Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar melontarkan peringatan keras. Ia menegaskan manuver tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius.
“Jika nomor telepon dan data hasil sadapan tersebut merupakan objek yang berkaitan dengan suatu perkara hukum, penghapusan tersebut dinilai sebagai upaya sadar untuk menghilangkan barang bukti guna mengaburkan tindak pidana,” beber Abdul.
Tindakan ini secara telak melanggar Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP, yang otomatis memberikan dasar kuat bagi penyidik untuk menahan langsung para pelaku agar tidak semakin merusak barang bukti.
Tak berhenti di ancaman kurungan penjara, karier para perwira tinggi yang terlibat juga dipastikan berada di ujung tanduk. Abdul menegaskan, aparat penegak hukum yang menyalahgunakan instrumen negara secara ilegal akan berhadapan dengan hukuman etik paling mematikan dari Propam.
“Izin sadap hanya diberikan dalam konteks penanganan perkara, diluar itu tindakan penyadapan melawan hukum dan diproses pidana,” paparnya.
Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan merusak barang bukti, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan sudah menanti di depan mata, menamatkan karir mereka secara tragis.