Rabu, Juni 10, 2026

Mensos Gus Ipul Tegaskan Izin Donasi Saat Bencana Boleh Belakangan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa proses perizinan pengumpulan donasi tidak dimaksudkan untuk menghambat warga membantu korban bencana.

Dalam kondisi darurat, penggalangan dana boleh dilakukan terlebih dahulu, sementara izin dapat diajukan setelah kegiatan selesai.

Gus Ipul menyampaikan bahwa izin PUB bisa diajukan secara online, prosesnya tidak rumit, dan biasanya selesai dalam dua hari.

Ia menekankan bahwa aturan ini penting untuk menjaga transparansi, kredibilitas lembaga, serta kepercayaan publik terhadap penyaluran donasi.

Pengumpulan uang dan barang diatur dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021, yang mensyaratkan dokumen organisasi, nomor rekening, surat pernyataan legalitas, hingga komitmen bahwa dana tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Aturan juga mengatur tujuan penyaluran donasi, kewajiban laporan pertanggungjawaban lengkap, hingga sanksi administratif maupun pidana jika terjadi pelanggaran.

Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, satgas, serta masyarakat untuk mencegah penyimpangan dan memastikan bantuan tersalurkan dengan benar.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.