MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk melarang penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam manipulasi foto untuk kampanye Pemilu dan Pilpres. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 166/PUU-XXI/2023 yang disampaikan pada Sidang Pleno MK, Kamis (2/1).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”
Frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut MK, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai sebagai foto atau gambar yang original.
AI dan Manipulasi Kampanye
MK menegaskan bahwa penggunaan foto atau gambar dalam alat peraga kampanye harus tetap mencerminkan keaslian tanpa manipulasi berlebihan melalui teknologi, termasuk kecerdasan artifisial. Hal ini bertujuan menjaga asas pemilu yang jujur dan adil.
Pemohon, yang diwakili oleh advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi AI dalam kampanye. Mereka menyatakan bahwa manipulasi digital, seperti pada foto, video, atau audio, dapat menciptakan misinformasi yang merugikan pemilih.
“TAPP mengusulkan agar manipulasi dengan teknologi digital atau AI dilarang dalam kampanye. Ini bertentangan dengan asas pemilu yang jujur karena berpotensi menyesatkan pemilih,” ujar perwakilan TAPP.
Isi Permohonan dan Putusan
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 1 angka 35 diubah sehingga kampanye wajib menggunakan foto atau gambar yang asli tanpa manipulasi teknologi digital. Alternatifnya, peserta pemilu diwajibkan mencantumkan keterangan yang jelas jika gambar telah dimanipulasi menggunakan AI.
MK akhirnya mengakomodasi permohonan tersebut dengan menegaskan pentingnya menjaga keaslian materi kampanye untuk melindungi integritas informasi yang diterima oleh pemilih.
Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan kejujuran dalam proses pemilu. Dengan melarang manipulasi gambar berbasis AI, pemilih diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih berdasarkan fakta dan bukan hasil manipulasi digital.
Langkah ini juga menjawab kekhawatiran tentang berkembangnya praktik kampanye yang memanfaatkan teknologi secara tidak etis, terutama menjelang Pemilu 2024 yang dinilai penuh dengan dinamika hukum dan politik baru. (**)