Sabtu, April 18, 2026

Oknum ASN Terbukti Terlibat Dalam Praktik Pungli Terkait Kelulusan CPNS Di Bojonegoro

Oknum guru SD di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, berinisial SW resmi dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menipu puluhan guru honorer dengan modus bisa meloloskan mereka dalam seleksi PPPK.

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, yang menyatakan SW dijatuhi sanksi disiplin berat karena terbukti menerima uang puluhan juta dari korban tanpa satupun yang berhasil lolos menjadi PNS.

Selain SW, seorang ASN lain berinisial W yang bekerja di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo juga terlibat dalam kasus serupa.

Namun, W hanya dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat dan pemotongan TPP sebesar 25% selama 12 bulan.

W disebut memungut uang dari peserta magang rumah sakit dengan janji yang sama, namun skalanya tidak sebesar SW.

Dari hasil pemeriksaan, SW terbukti telah melakukan aksinya sejak 2019 hingga 2023 kepada lebih dari 20 guru honorer di bawah Dinas Pendidikan Bojonegoro.

BKPP telah menyelesaikan pemeriksaan internal dan menyerahkan rekomendasi sanksi kepada Bupati Bojonegoro sebagai dasar keputusan pemecatan dan hukuman disiplin.

Kasus ini menuai sorotan karena melibatkan oknum pendidik dan ASN yang menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.