DEMAK — Pemerintah tengah mematangkan megaproyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) untuk menyelamatkan pesisir Utara Jawa (Pantura) dari ancaman tenggelam akibat penurunan muka tanah dan kenaikan air laut. Menjawab kekhawatiran warga, pemerintah menggaransi bahwa proyek ini tidak akan mematikan akses ekonomi nelayan dan petambak.
Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Didit Herdiawan Ashaf, menegaskan bahwa pembangunan GSW turut mempertimbangkan integrasi sosial masyarakat pesisir. Hal ini disampaikannya saat meninjau demonstration plotting di Desa Timbulsloko, Sayung, Demak, Senin (19/10/2026).
“Kita tidak akan menutup semua tempat-tempat yang digunakan sebagai bagian dari basis peningkatan ekonomi dan melaksanakan kegiatan pencaharian mata pencaharian mereka yang ada di laut maupun di tambak,” tegas Didit.
Proyek pelindung pesisir yang membentang dari Banten hingga Jawa Timur ini dibagi ke dalam 15 segmen. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak sekadar mengandalkan beton, melainkan metode hybrid yang memadukan infrastruktur keras dengan Nature-based Solution (NbS).
Langkah tersebut merupakan wujud nyata dari visi Presiden Prabowo Subianto. Solusi alami ini mencakup penanaman mangrove hingga penggunaan struktur hexabricks yang diproduksi langsung oleh warga, sehingga sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam visi dan tentunya prioritas beliau salah satunya adalah bagaimana membangun tanggul raksasa, tentunya dimaknai sebagai kombinasi atau pendekatan yang hybrid,” ujar AHY.
Pantura sendiri merupakan urat nadi ekonomi krusial yang menyumbang 28 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sehingga penyelamatan kawasan ini dari degradasi lingkungan mutlak diperlukan.
Rencana induk perlindungan Pantura Jawa kini telah rampung disusun, dan pemerintah tengah mengebut regulasi pelaksanaannya agar segera dieksekusi secara menyeluruh.