Sabtu, Agustus 8, 2026

Siap-siap, Pemilik Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak 2027. Warganet : Teori Gibran Perluas Kebun Binatang?

Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak mulai 2027 dengan menyasar sektor properti, termasuk rumah yang disewakan atau dikontrakkan. Rencana tersebut disampaikan dalam pembahasan arah kebijakan APBN 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan memanfaatkan sistem Coretax untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap, termasuk dari penghasilan pemilik rumah kontrakan.

Kebijakan ini bukan berupa pajak baru, melainkan optimalisasi pemungutan pajak atas penghasilan dari properti yang disewakan. Pemerintah menilai masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergali dari sektor tersebut sehingga perlu dilakukan perluasan basis perpajakan.

Rencana tersebut pun memicu beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak khawatir beban pajak akan berdampak pada kenaikan tarif sewa rumah kontrakan, sementara pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.