MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Proses sidang praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara, gugatan Mbak Ita melawan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mulai disidang pada Senin (16/12/2024). Namun dalam sidang itu, termohon atau KPK tidak hadir.
PN Jaksel pun mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (6/1/2025) besok. Dalam keterangan agenda sidang, tertulis penekanan agar KPK menghadiri sidang.
“Sidang lanjutan kedua panggilan Termohon dengan peringatan,” tulis SIPP PN Jaksel sebagaimana dikutip Sabtu (4/1/2025).
Dalam petitumnya, Mbak Ita memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang terdaftar dalam nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan ini diketahui untuk menguji keabsahan penetapan Mbak Ita sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang, termasuk menggeledah kantor dan rumah pribadi Mbak Ita.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (*)