Selasa, September 1, 2026

Sri Mulyani Ungkap Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 mendatang dilakukan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurutnya, semakin besar manfaat yang diberikan kepada peserta, semakin besar pula biaya yang dibutuhkan, sehingga penyesuaian iuran menjadi hal yang tak terhindarkan.

Sri Mulyani menyebut, kenaikan iuran juga akan diikuti dengan penyesuaian alokasi APBN bagi peserta PBI.

Ia mencontohkan, iuran mandiri saat ini masih sebesar Rp35 ribu, padahal seharusnya Rp42 ribu. Selisih Rp7 ribu tersebut ditanggung pemerintah untuk membantu peserta BPJS, khususnya golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

Meski demikian, ia belum merinci besaran kenaikan iuran karena pembahasan lebih detail masih dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran ini telah dimasukkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah menyatakan penyesuaian tarif akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara, agar tidak menimbulkan gejolak sekaligus tetap menjaga keberlanjutan JKN.

Dalam catatan pemerintah, meski kondisi aset Dana JKN diperkirakan masih terkendali hingga akhir 2025, terdapat risiko penurunan kesehatan keuangan yang perlu diantisipasi.

Tantangan utama datang dari banyaknya peserta nonaktif, tingginya tunggakan iuran, serta ancaman PHK massal yang bisa mengurangi jumlah pekerja aktif sebagai peserta BPJS.

Selain itu, rendahnya kepatuhan membayar iuran, serta minimnya prioritas penganggaran JKN di sejumlah pemerintah daerah, juga menjadi masalah yang memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.