Selasa, April 28, 2026

Vonis Makin Berat! Makelar Kasus MA Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara

Nasib kelam menimpa eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof resmi diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Sidang putusan banding digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (24/7), dan dipimpin oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding, mengutip detikcom.

Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan permufakatan jahat dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis awal, Rabu (18/6).

Atas putusan awal itu, hakim menjatuhkan pidana 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara jika denda tak dibayar.

Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B junto Pasal 15 junto Pasal 18 UU Tipikor. Kini, ia harus menjalani hukuman yang lebih lama setelah banding justru berujung hukuman yang lebih berat.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.