MELIHAT INDONESIA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan pergantian sistem PPDB menjadi SPMB yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.
Mu’ti menegaskan, bahwa perubahan nama dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, melainkan ada kebijakan baru.
“Tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” kata Mu’ti.
Lantas, apa saja perbedaannya?
Berikut sejumlah perbedaan di antara PPDB dengan SPMB:
- Jalur penerimaan
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB untuk SD, SMP, dan SMA terdiri dari empat jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru, dengan dua di antaranya mengalami perubahan istilah menjadi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
- Persyaratan jalur zonasi dan domisili
Calon siswa jalur zonasi harus berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda, dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal setahun sebelum pendaftaran, atau surat keterangan domisili dalam kondisi tertentu seperti bencana alam.
Jalur domisili dalam SPMB ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemda, dengan tujuan mendekatkan domisili siswa ke sekolah.
- Perluasan sasaran jalur mutasi
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali pada PPDB ditujukan untuk calon murid yang pindah domisili karena mengikuti orang tua/wali yang dimutasi, dengan bukti surat penugasan dari instansi atau perusahaan.
Jalur mutasi dalam SPMB diperluas, tidak hanya untuk calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali, tetapi juga untuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orangtua mengajar.
- Penambahan bidang prestasi non-akademik
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur prestasi PPDB ditentukan oleh rapor dan surat keterangan peringkat nilai dari sekolah, serta prestasi akademik atau non-akademik, namun tidak dijelaskan secara rinci bidang prestasi tersebut.
Dalam SPMB, prestasi akademik meliputi sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya, sementara prestasi non-akademik mencakup seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang non-akademik lainnya.
- Perubahan kuota
Pada PPDB berlaku ketentuan daya tampung sebagai berikut:
- SD: 70% (jalur zonasi), 15% (jalur afirmasi), 5% (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), tanpa jalur prestasi.
- SMP: 50% (jalur zonasi), 15% (jalur afirmasi), 5% (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), sisa untuk jalur prestasi.
- SMA: 50% (jalur zonasi), 15% (jalur afirmasi), 5% (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), sisa kuota untuk jalur prestasi.
Sementara itu, kuota siswa untuk masing-masing jenjang pendidikan dalam SPMB meliputi:
- SD: 70% (jalur domisili), 15% (jalur afirmasi), 5% (jalur mutasi), tanpa jalur prestasi.
- SMP: 40% (jalur domisili), 20% (jalur afirmasi), 5% (jalur mutasi), 25% (jalur prestasi).
- SMA: 30% (jalur domisili), 30% (jalur afirmasi), 5% (jalur mutasi), 30% (jalur prestasi). (*)
1 comment
BusinessIraq.com is committed to delivering a superior user experience. Our website provides easy navigation, intuitive design, and consistently updated content. We strive to provide users with a user-friendly and engaging experience that facilitates straightforward access to valuable information about Iraq’s commercial and economic climate. We continually invest in optimizing our website for easy search and access.