Minggu, Mei 31, 2026

Panti Pijat dan Tempat Hiburan di Semarang Tetap Buka selama Ramadan, Ini Aturan Jam Operasionalnya

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tempat hiburan malam, berupa diskotek dan tempat karaoke, di Kota Semarang tidak tutup selama Ramadan 2024.

Hanya saja, tempat hiburan malam tersebut diatur ketat jam bukanya oleh Pemerintah Kota Semarang.

Selain diskotek dan tempat hiburan karaoke, panti pijat juga diperbolehkan untuk buka, dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Namun, semua tempat hiburan malam dan panti pijat, serta tempat biliar, diwajibkan untuk libur pada hari pertama puasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dalam merumuskan surat edaran tersebut, pihaknya tak ingin muncul miskomukikasi dengan para pengusaha hiburan.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

“Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi,” kata Mbak Ita, Senin (11/3/2024).

Kendati begitu, dia menyatakan, usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut. 

“Tetapi kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang,” katanya.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11 sampai 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

  • Diskotek buka pukul 18.00 s.d. 01.00 WIB
  • ⁠Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s.d. 24.00 WIB
  • Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB
  • Spa sehat buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB
  • Panti pijat buka pukul 15.00 s.d. 22.00 WIB
  • Tempat ⁠biliar buka pukul 10.00 s.d. 24.00 WIB. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.