MELIHAT INDONESIA – 5 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengajukan gugatan perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP, mengaku dijebak.
Kelimanya mengaku dibayar Rp300 untuk menandatangani kertas kosong. Mereka tak menyangka, tanda tangan itu digunakan untuk mengajukan gugatan SK Pengrusu PDIP ke PTUN.
Kini, mereka muncul ke publik dan menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan seluruh keluarga besar PDIP atas kegaduhan ini.
Kelima kader PDIP tersebut, Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Jairi menceritakan, awalnya mereka bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah posko pemenangan.
Mereka kemudian diberikan kertas kosong, diminta tanda tangan di atas materai, dengan dalih untuk mendukung tegaknya demokrasi.
Setelah gugatan atas SK DPP PDIP viral di media, mereka baru menyadari atas kekeliruannya.
“Saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami dijebak dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami,” ujar Jairi saat ditemui wartawan di Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024).
Kelima kader PDIP itu pun kemudian membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka juga akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jairi dan kawan-kawan mengaku pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk ke Anggiat BM Manalu.
Perihal kasus ini, PDIP bakal menempuh jalur hukum dalam menindaklanjuti dugaan pencatutan tanda tangan lima kadernya, untuk menggugat surat keputusan (SK) kepengurusan partai ke pengadilan.
“Kita akan melakukan upaya hukum karena kami melihat bahwa di sini, Saudara Anggiat dalam hal ini meminta tanda tangan dengan tidak menjelaskan (tujuannya),” ujar Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Berty Talapessy, Rabu (11/9/2024) malam.
Ronny mengatakan, dia dan jajaran pengurus partai telah bertemu dan mendengarkan penjelasan kelima kader yang tercatat sebagai penggugat. (*)