MELIAHT INDONESIA – Dengan banyaknya ancaman erupsi dari gunung api yang ada di Indonesia, diperlukan pengenalan dan penyadaran risiko bencana, yang salah satunya adalah dengan mengenal tingkatan status gunung api.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011, terdapat 4 (empat) tingkatan aktivitas gunung api. Berikut tingkatan beserta artinya.
Level I (Normal)
- Terdapat aktivitas yang naik turun, tetapi tidak memperlihatkan karakteristik peningkatan kegiatan gunung api
- Ancaman berupa gas beracun di pusat erupsi*
Level II (Waspada)
- Mulai teramati atau terekam gejala peningkatan karakteristik kegiatan gunung api
- Bisa terjadi erupsi, namun dampaknya hanya di sekitar pusat erupsi*
Level III (Siaga)
- Teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata
- Kegiatan dapat berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi
- Tidak mengancam pemukiman di sekitar gunung api*
Level IV (Awas)
- Teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata
- Kegiatan mengancam pemukiman sekitar*
*Berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api. (*)