MELIHAT INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Namun, kata dia, kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Misalnya, rumah mewah, jet pribadi, dan yacht.
Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan dikenakan pada barang dan jasa bahan pokok.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa barang dan jasa non mewah akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Sebelumnya, Apindo menyebut, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah hanya masalah penamaan saja.
Menurut Apindo, pada praktiknya hampir semua terkena imbasnya.
Berikut adalah rangkuman pernyataan dari Prabowo dan Sri Mulyani.
- Cuma sasar barang super mewah
Prabowo menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, namun hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang digunakan oleh golongan masyarakat mampu.
“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen dikenakan pada barang dan jasa super mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
PPN 12 persen juga berlaku untuk balon udara, pesawat, peluru dan senjata api, helikopter (dikenakan tarif 40 persen), serta kapal pesiar mewah seperti yacht.
- Bahan pokok tetap dikenakan tarif 0 persen
Prabowo menegaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN 0 persen untuk barang dan jasa bahan pokok, seperti beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, dan air minum, tetap berlaku.
Sri Mulyani merinci barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan PPN 0 persen, seperti beras, jagung, kedelai, buah, sayur, ubi, gula, dan ternak.
Selain itu, PPN 0 persen juga berlaku untuk susu segar, unggas, ikan, udang, tiket kereta api, tiket bandara, angkutan umum, jasa pendidikan, buku pelajaran, dan kitab suci.
PPN 0 persen juga berlaku untuk jasa kesehatan, keuangan dana pensiun, kartu kredit, serta asuransi kerugian dan jiwa. (*)