Jumat, Juni 19, 2026

MK Putuskan Presidential Threshold 20 Persen Tidak Berlaku, Menakar Politik Indonesia ke Depan

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Keputusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen menjadi titik balik signifikan dalam sistem pemilu di Indonesia. Pada Kamis (1/2), MK mengumumkan putusan yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan yang Mengguncang

Gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 berhasil mengubah aturan main politik nasional. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi bergantung pada persentase kursi di DPR atau suara sah secara nasional.

“Norma Pasal 222 dalam UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno.

Putusan ini sekaligus mengakhiri aturan yang selama ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

Perbedaan Pendapat Hakim

Namun, putusan ini tidak bulat. Dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini.

“Dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” jelas Suhartoyo.

Implikasi Politik

Keputusan ini membawa dampak besar pada konfigurasi politik menjelang Pemilu 2029. Selama bertahun-tahun, aturan ambang batas menjadi batu sandungan bagi partai-partai kecil untuk mencalonkan kandidat presiden. Dengan dihapuskannya syarat ini, setiap partai atau gabungan partai kini memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan pasangan calon, terlepas dari perolehan suara atau kursi DPR sebelumnya.

Sebagai perbandingan, Pasal 222 sebelumnya mewajibkan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengajukan pasangan calon. Persyaratan ini sering dianggap sebagai penghalang bagi lahirnya lebih banyak alternatif kandidat presiden dan penguatan dominasi partai-partai besar.

Kritik dan Dukungan

Putusan ini menuai tanggapan beragam. Pendukung kebijakan ini melihatnya sebagai langkah demokratis yang membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik. Di sisi lain, kritik juga muncul, menyatakan bahwa tanpa ambang batas, potensi fragmentasi politik semakin besar, sehingga dapat mempersulit proses pengambilan keputusan di pemerintahan.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Arif Setiawan, menyebut bahwa putusan ini adalah kemenangan demokrasi. “Ini membuka jalan bagi lebih banyak calon dengan latar belakang berbeda untuk tampil. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan sistem politik tetap stabil,” ujarnya.

Masa Depan Politik Indonesia

Dengan berakhirnya era presidential threshold, dinamika politik Indonesia memasuki babak baru. Kompetisi di Pemilu 2029 diprediksi akan lebih kompetitif, dengan lebih banyak pasangan calon yang berpotensi maju.

Langkah selanjutnya adalah menunggu respons dari partai politik, apakah mereka akan menyusun strategi baru untuk menghadapi perubahan ini. Selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu memastikan mekanisme pencalonan yang inklusif dan adil dalam pemilu mendatang.

Putusan ini juga membawa pesan kuat bahwa perubahan dalam sistem politik dapat terjadi melalui mekanisme hukum yang sesuai, membuka peluang untuk terus memperbaiki sistem demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.