Sabtu, Mei 9, 2026

Penyelundupan Sabu 13 Kg di Pelabuhan Digagalkan, tapi Hanya Tangkap Kurirnya

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menggagalkan kasus penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi.

Direresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan, narkotika tersebut disimpan di doortrim dan dashboard mobil untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas.

“Narkotika disimpan di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,” jelasnya, Senin (6/1/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka.

Namun, yang tertangkap hanya kurir atau pengantar narkotika, masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31). Kurir tersebut mendapat uang transpot Rp20 juta.

Polisi, lagi-lagi, kesulitan mengungkap jaringan narkotika tersebut.

Dari pengakuan tersangka RT, narkotika ini diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.

Saat ini polisi telah menetapkan DK dalam daftar pencarian orang alias buron.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium, barang bukti narkotika yang diamankan positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I.

Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.