Sabtu, Juni 13, 2026

Didakwa jadi Panitia Judi Sabung Ayam, Polisi Semarang Terancam 10 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Anggota polisi Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Junaedy didakwa terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam. Bahkan ia berperan sebagai ketua pelaksana.

Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono mengatakan, praktik perjudian sabung ayam berlangsung di kawasan belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Dalam aksinya, Junaedy tidak bertindak sendiri, melainkan ada beberapa tersangka lain yang merupakan warga sipil. Namun, yang disidang bersama Junaedy baru seorang bernama Faisol Nur.

Terdakwa Faisol Nur merupakan karyawan yang bekerja di arena perjudian sabung ayam. Ia berperan sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang.

Mereka sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa.

Jaksa juga menyebut para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP, yakni sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

“Pasal yang kami dakwakan, ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun,” ucap Jaksa Supinto saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024).

Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan beberapa pelaku, polisi mengamankan barang bukti 19 ayam, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp14 juta, dan perlengkapan judi lainnya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.