Eks finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37), dijatuhi hukuman penjara 34 tahun setelah terbukti menyiksa hingga tewas asisten rumah tangga (ART)-nya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin (28), perempuan asal Sulawesi Selatan. Suami Etiqah, Mohammad Ambree Yunos (44), turut dihukum dengan vonis serupa, ditambah 12 kali cambukan.
Kejadian tragis ini berlangsung di kediaman pelaku, sebuah kondominium di Penampang, Sabah, Malaysia, antara 8 hingga 11 Desember 2021. Pasangan ini awalnya mengklaim bahwa Nur Afiyah ditemukan meninggal di lantai apartemen saat mereka pulang dari liburan di Kundasang. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap kebenaran pahit: korban disiksa secara sistematis dan tindakan kekerasan itu bahkan direkam oleh pelaku.
Tubuh Nur ditemukan dengan luka-luka parah hingga tidak dikenali. Dalam proses hukum, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa korban tidak hanya disiksa, tetapi juga tidak digaji dan dilarang pulang ke kampung halaman. Jaksa bahkan sempat menuntut hukuman mati atas dasar kebrutalan dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Etiqah dan suaminya.
Pada 20 Juni 2024, pengadilan Malaysia resmi menjatuhkan vonis 34 tahun penjara untuk masing-masing pelaku berdasarkan Pasal 302 KUHP. Mohammad Ambree mendapatkan tambahan hukuman cambuk 12 kali, sementara Etiqah dibebaskan dari cambuk karena statusnya sebagai perempuan, sesuai Pasal 289 KUHAP Malaysia.