Pemerintahan di Provinsi Riau tetap berjalan normal meski Gubernur Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11). Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu akibat kasus tersebut.
“Pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terhenti, semua fungsi-fungsi pemerintahan harus berjalan dengan baik, termasuk hari ini kita tidak menunda rapat stunting, kita tetap jalankan. Alhamdulillah ada kabupaten/kota, pak asisten, dan semuanya tetap hadir,” katanya di Pekanbaru, Selasa (4/11).
Syahrial juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang menimpa pimpinannya, namun menegaskan bahwa pihaknya menjamin keberlanjutan pemerintahan di Riau. “Kita siap menerima petunjuk apa pun yang harus kita lakukan. Mohon doanya kawan-kawan semua yang baik untuk Riau,” ujarnya.
KPK mengonfirmasi telah menangkap Gubernur Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. “Ya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk pejabat penyelenggara negara. “Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo di Jakarta, Senin (3/11). Dari penangkapan itu, KPK juga menyita sejumlah alat bukti.
Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan turut diamankan bersama tujuh orang lainnya. Seluruhnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang gubernur Riau yang terjerat perkara korupsi. Sebelumnya, empat pemimpin provinsi tersebut juga pernah ditangani KPK, di antaranya Annas Maamun, Rusli Zainal, dan Saleh Djasit. Ketiganya pernah divonis bersalah dalam berbagai kasus, mulai dari suap alih fungsi lahan hingga korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Pemerintah Provinsi Riau berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sembari memastikan roda administrasi serta pelayanan publik kepada masyarakat tetap berfungsi sebagaimana mestinya.