Rabu, Mei 27, 2026

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai perhatian publik. Lembaga antirasuah itu pun memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan pada alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip pada Minggu (21/3).

Budi menjelaskan, keputusan pengalihan penahanan dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Permohonan tersebut kemudian diproses dan dikabulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Jadi karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucap dia.

Lebih lanjut, KPK tidak merinci soal dugaan perbedaan perlakuan terhadap Yaqut dibandingkan dengan tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya sempat mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan. Menurut Budi, setiap perkara memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda.

“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan penahanan Yaqut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3).

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Budi, Sabtu (21/3).

Ia menambahkan, pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret, dan telah melalui proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Meski status penahanan dialihkan, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ucap Budi.

KPK menegaskan, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan dan pengalihan penahanan tidak mengurangi komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.