Rabu, Juni 24, 2026

Desakan Pembentukan TGPF Menguat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dorongan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencuat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Usulan ini disampaikan anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

“Ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut,” ujar Amiruddin melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2026).

Menurut Amiruddin, pembentukan TGPF diperlukan karena proses penyelidikan oleh internal TNI dinilai berpotensi minim transparansi dan kurang mendapatkan kepercayaan publik.

“Sebab ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup,” kata Amiruddin.

Ia juga menyoroti pengalaman masa lalu terkait penanganan kasus pelanggaran hukum dan HAM oleh TNI yang dinilai kerap tidak tuntas. Selain itu, ia menilai aturan hukum militer sudah tidak sejalan dengan KUHAP terbaru.

“Karena KUHAP Militer yang diatur UU No. 31/1997 tentu normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku, terutama terhadap perlakuan kepada saksi dan korban,” ucapnya.

Amiruddin menilai, TGPF juga dapat membuka kemungkinan adanya pihak lain di luar empat tersangka yang telah diumumkan.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Oditurat Militer Jakarta untuk disidangkan. Empat tersangka merupakan anggota BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Sementara itu, Andrie Yunus meminta agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum.

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” demikian tulis Andrie Yunus.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa peradilan militer berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” tutup Andrie.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.