Kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu dorongan agar pemerintah melakukan audit sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, meminta pemerintah menerapkan standar perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk menyediakan kanal pengaduan aman bagi santri dan santriwati.
“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, evaluasi total sistem pendidikan pesantren perlu dilakukan karena sebelumnya kasus serupa juga terjadi di pondok pesantren di Ciawi, Bogor, dengan korban 17 santri.
“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” ujar Maman.
Ia menegaskan kasus di Pati harus menjadi momentum membersihkan pesantren dari pihak tidak bertanggung jawab dan memperkuat pengawasan di lingkungan pendidikan agama.
“Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama,” ujar Maman.
Selain itu, Maman meminta pelaku kekerasan seksual diproses dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” ujar Maman.
Ia menjelaskan hukuman dapat diperberat karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ujar Maman.
Diketahui, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah telah menangkap AS (51), pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati setelah sempat buron dan akhirnya ditangkap di Wonogiri.