Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Andri diduga memenangkan proyek pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) meski perusahaannya tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut PT YAT saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel motor listrik aktif.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.
Penyidik mengungkap Andri diduga bekerja sama dengan pihak berinisial AA untuk memuluskan langkah PT YAT menjadi vendor. Salah satu upayanya adalah mengakuisisi PT ASE dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.
“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ujar Syarief.
Selain itu, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.
Kejagung menyebut anggaran pengadaan motor listrik dalam program MBG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Nilai pasti kerugian akibat dugaan mark-up masih dalam proses penghitungan. Atas kasus ini, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.