Selasa, Juni 23, 2026

Prabowo Teken Revisi UU Polri, Aturan Baru Usia Pensiun Picu Perdebatan

Pemerintah resmi menetapkan perubahan aturan terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan telah tercatat dalam laman JDIH Sekretariat Negara dengan tanggal penandatanganan 17 Juni 2026.

Sebelumnya, revisi UU Polri tersebut telah lebih dulu disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.

Meski sudah resmi berlaku, beleid ini langsung menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari berbagai lembaga seperti KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, hingga PBHI menilai proses penyusunan revisi undang-undang tersebut minim pelibatan publik.

Mereka juga menilai sejumlah ketentuan di dalamnya tidak sejalan dengan semangat reformasi kepolisian. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan aturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri yang dinilai membuka ruang perpanjangan masa dinas di level tertentu.

Kritik juga datang dari anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif, yang menilai proses pembentukan regulasi ini tidak mencerminkan aspirasi publik secara utuh. Ia menyebut sejumlah rekomendasi dari komisi reformasi tidak diakomodasi dalam produk akhir undang-undang tersebut.

“Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi,” kata Laode.

Dalam ketentuan baru, Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat dapat pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun berdasarkan keputusan presiden sesuai kebutuhan organisasi.

Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas pensiun seluruh anggota Polri pada usia 58 tahun, kecuali bagi jabatan atau keahlian tertentu yang dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Pengesahan revisi UU Polri ini diperkirakan masih akan memicu diskusi publik, terutama terkait transparansi proses legislasi dan substansi perubahan aturan yang dianggap cukup signifikan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.