Pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berakhir dengan ketegangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6).
Tim kuasa hukum terdakwa melayangkan protes setelah majelis hakim mengakhiri persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyampaikan sikap atas vonis yang dijatuhkan.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum apabila tidak menerima putusan.
“Terhadap putusan yang telah kami jatuhkan, baik penuntut umum, advokat, dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat,” ujar Purwanto.
Majelis hakim juga menyampaikan salinan putusan lengkap akan tersedia pada hari berikutnya sebelum akhirnya mengetuk palu sebagai tanda sidang selesai.
“Untuk putusan di awal, kami sampaikan bahwa putusan ini sudah lengkap dan akan kami serahkan besok sudah bisa terunggah untuk bisa diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Purwanto.
Sesaat setelah majelis hakim berdiri meninggalkan ruang sidang, salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung mengajukan interupsi karena menilai kliennya belum diberi kesempatan untuk menyatakan sikap terhadap putusan.
“Tidak dikasih kesempatan? Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?” kata Ari.
Ia kemudian kembali menyampaikan keberatan dengan menilai terdapat tahapan persidangan yang terlewat.
“Yang Mulia, Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” ujarnya.
Interupsi tersebut tidak mendapat tanggapan karena majelis hakim tetap meninggalkan ruang persidangan. Tim kuasa hukum kemudian kembali menyampaikan protes.
“Loh, kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini. Ini, kan, hak kita untuk menyatakan,” ujar tim penasihat hukum.
Menurut tim pembela, hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan telah diatur dalam Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut menyebut hakim wajib memberitahukan hak terdakwa setelah putusan dibacakan, termasuk hak menyatakan sikap atau mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Usai persidangan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujar Nadiem.