Selasa, Juli 21, 2026

Mensesneg Ingatkan Hotman Paris agar Tak Seret Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum. Karena itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar proses tersebut tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyinggung nama Presiden saat membela kliennya. Menurut Prasetyo, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan atau penetapan status hukum terhadap seorang pejabat harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.

“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.

Hotman Sebut Febrie Dikriminalisasi

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia juga mengaku tidak mengharapkan imbalan dalam menangani perkara tersebut.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Hotman juga mengungkapkan alasan dirinya bersedia mendampingi Febrie. Ia menyebut telah menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto selama sekitar 25 tahun dan menangani sejumlah perkara penting yang melibatkan Prabowo maupun adiknya, Hashim Djojohadikusumo.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” katanya.

Hotman kemudian menyatakan bahwa Febrie merupakan sosok yang menurutnya berprestasi dalam mengembalikan aset negara sehingga menjadi kebanggaan Presiden.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujarnya.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri. Kasus tersebut semula ditangani oleh Mabes Polri sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.