Jumat, Juli 31, 2026

Dikasih Bebas Pajak Pun Investor Tetap Enggan Masuk IKN, Ada Apa?

Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk menarik investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mulai dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga tax holiday puluhan tahun ditawarkan demi mendorong pelaku usaha menanamkan modal di ibu kota baru. Namun, respons yang muncul justru jauh dari harapan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, sepanjang 2025 tidak ada satu pun permohonan fasilitas tax holiday untuk investasi di IKN maupun daerah mitra yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Padahal pada 2024 masih tercatat tujuh permohonan.

Tak hanya tax holiday umum, sejumlah insentif lain juga belum menarik minat investor selama periode 2024–2025. Di antaranya tax holiday untuk Financial Center IKN, Headquarters IKN, Super Tax Deduction Vokasi, Super Tax Deduction Litbang, serta Super Tax Deduction untuk sumbangan di kawasan IKN.

Pemerintah sebenarnya menawarkan berbagai kemudahan fiskal guna mempercepat pembangunan ibu kota baru. Bahkan untuk investasi di sektor infrastruktur dan layanan publik, fasilitas tax holiday dapat diberikan hingga 30 tahun bagi investasi yang direalisasikan pada periode 2023–2030.

Meski berbagai insentif telah disiapkan, minimnya permohonan fasilitas pajak menunjukkan daya tarik investasi di IKN masih menghadapi tantangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang membuat investor belum banyak memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.