Rabu, Agustus 5, 2026

KPK Hentikan 6 Perkara Korupsi, Ada Kasus Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada semester pertama 2026 melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penghentian dilakukan karena adanya putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pihak Indra.

“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” ujar Budi.

Selain Indra Iskandar, KPK juga menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Penghentian dilakukan setelah ketiganya memenangkan gugatan praperadilan.

KPK juga menerbitkan tiga SP3 lainnya karena tersangka dalam perkara tersebut telah meninggal dunia. Kasus itu masing-masing melibatkan Kusnadi, Siman Bahar, dan Budhi Sarwono.

Budi menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan alasan hukum yang berbeda pada setiap perkara.

“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata Budi.

Data enam SP3 tersebut disampaikan setelah Dewan Pengawas KPK mengumumkan laporan kinerja semester pertama 2026 yang mencatat adanya pemberitahuan penghentian penyidikan terhadap sejumlah perkara korupsi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.