Masyarakat boleh memeriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan berbagai lomba Agustusan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan adanya batasan syariat dalam pengelolaan biaya pendaftaran dan hadiah perlombaan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan lomba dalam rangka memperingati kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan warga.
Namun, persoalan muncul apabila uang pendaftaran peserta dikumpulkan kemudian digunakan sebagai sumber hadiah bagi para pemenang. Menurut Muiz, pola seperti itu dapat masuk dalam praktik qimar atau perjudian yang hukumnya haram.
Karena itu, ia menyarankan hadiah lomba berasal dari dana panitia, sponsor, atau donatur, bukan dari iuran peserta yang kemudian diperebutkan dalam perlombaan.
Muiz juga mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat yang patut disyukuri. Karena itu, perayaan Agustusan sebaiknya tetap menghadirkan kegembiraan dan kebersamaan tanpa mengabaikan ketentuan syariat.
Dengan demikian, yang menjadi persoalan bukan lomba Agustusan-nya, melainkan skema pendanaan hadiah. Selama hadiah berasal dari pihak panitia, sponsor, atau donatur dan bukan dari uang peserta yang dipertaruhkan, kegiatan tersebut dinilai tetap berada dalam koridor yang diperbolehkan.