JAKARTA – Bergulirnya gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tabir pragmatisme partai politik di Indonesia. Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai bungkamnya partai koalisi pengusung bukan sekadar kebetulan, melainkan cerminan nyata dari lemahnya posisi tawar (power) seorang Wakil Presiden di hadapan partai politik pascapemilu.
Adi menyoroti standar ganda yang kemungkinan besar diterapkan oleh partai-partai koalisi. Menurutnya, respons elite politik akan berbanding terbalik jika gugatan administratif serupa diarahkan kepada sosok presiden.
“Bisa saja karena posisinya Wapres, Gibran digugat (lalu dibiarkan). Tapi misal Presiden yang digugat, nah partai koalisi pasti akan pasang badan dan memberi berbagai statemen pembelaan, apalagi terkait administrasi. Ini lebih ke power Wapres di hadapan partai koalisi,” analisis Adi melalui kanal YouTube miliknya, Minggu (27/9/2026).
Pasca-kemenangan di Pilpres 2024, partai-partai koalisi dinilai telah mengalihkan fokus pada urusan dan kepentingan internal masing-masing. Sikap lepas tangan ini memunculkan asumsi bahwa pembelaan terhadap status hukum Wakil Presiden tidak lagi dianggap sebagai kewajiban politik yang menguntungkan.
“Sepertinya partai-partai koalisi pendukung waktu 2024 yang lalu pasti beranggapan ini bukan domain mereka lagi. Ada kesan bahwa Wapres Gibran terkait dengan validasi gugatan ijazah terlihat berjuang sendirian pada akhirnya,” tambah Adi.
Ironisnya, kekosongan dukungan dari barisan partai besar di parlemen justru diisi oleh elemen-elemen di luar struktur kekuatan utama. Adi mencatat bahwa pihak yang saat ini masih setia menjadi ‘tameng’ bagi Gibran di ruang publik hanyalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beserta barisan relawan loyalis Joko Widodo.
Kasus yang menempatkan Gibran dalam posisi terisolasi secara politik ini bermula dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Gugatan yang dimotori oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak tersebut secara spesifik mempermasalahkan keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.