JAKARTA – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyoroti minimnya keterlibatan partai politik koalisi pemerintah dalam membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini tengah menghadapi gugatan terkait syarat pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Situasi ini memunculkan kesan bahwa Gibran dibiarkan menghadapi polemik hukum tersebut secara mandiri.
“Ada kesan bahwa Wapres Gibran terkait dengan validasi gugatan ijazah terlihat berjuang sendirian pada akhirnya,” kata Adi melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (27/9/2026).
Menurut Adi, dukungan dan pembelaan di ruang publik sejauh ini justru lebih banyak disuarakan oleh elemen di luar kekuatan utama parlemen. Ia mempertanyakan komitmen partai-partai yang sebelumnya berada dalam barisan pendukung pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2024.
“Yang suka pasang badan dan membela itu kawan PSI dan relawan Jokowi, sepertinya partai-partai koalisi pendukung waktu 2024 yang lalu pasti beranggapan ini bukan domain mereka lagi,” jelasnya.
Sikap pasif dari partai koalisi ini dinilai tidak lepas dari dinamika politik pascapilpres, di mana partai-partai kini lebih fokus mengurus urusan dan kepentingan politik mereka masing-masing. Lebih jauh, Adi menilai fenomena ini mencerminkan realitas posisi tawar dan kekuatan politik (power) seorang Wakil Presiden di hadapan partai-partai koalisi.
Adi membandingkan situasi ini dengan skenario apabila gugatan administratif serupa diarahkan kepada presiden. “Bisa saja karena posisinya Wapres, Gibran digugat (lalu dibiarkan), tapi misal Presiden yang digugat, nah partai koalisi akan pasang badan dan memberi berbagai statemen pembelaan, apalagi terkait administrasi. Ini lebih ke power Wapres di hadapan partai koalisi,” tegas Adi.
Sebagai informasi, gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden tersebut terdaftar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya adalah Denny Indrayana.