Minggu, September 27, 2026

Heboh Skandal Sel Mewah Belum Reda, “Crazy Rich” Indra Kenz Kini Melenggang Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong!

BOGOR – Terpidana kasus penipuan investasi aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi menghirup udara bebas. Ia dilaporkan telah menjalani program pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terhitung mulai Kamis (24/9/2026).

Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar kepada Indra Kenz pada tahun 2022 silam. Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sekaligus terbukti melakukan pencucian uang.

Dalam rekam jejak perkaranya, catatan jaksa mengungkap sebanyak 144 orang menjadi korban dari penipuan investasi berkedok trading tersebut. Total kerugian materiil yang dialami para korban mencapai angka Rp83,36 miliar.

Modus kejahatan yang dilakukan Indra Kenz melibatkan penyebaran informasi yang menyesatkan untuk membangun citra kesuksesan. Tindakan tersebut mendorong masyarakat untuk mendaftar dan menempatkan dana di platform Binomo, sementara Indra meraup keuntungan besar dari aktivitas dan kerugian para penggunanya.

Meski telah keluar dari sel tahanan Lapas Cibinong, proses masa hukuman Indra Kenz belum sepenuhnya selesai. Dengan status bebas bersyarat yang diterimanya, ia kini diwajibkan menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dan tetap berada di bawah pengawasan serta masa pembimbingan dari otoritas terkait.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.