JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo memicu polemik usai secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memecat tim Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Firdaus menilai tim pengawas pelayanan publik tersebut bertindak arogan dan mempraktikkan gaya premanisme saat merangsek masuk ke dalam area lapas.
Dalam argumennya, Firdaus menyoroti kewenangan Ombudsman. Ia menegaskan bahwa staf lembaga tersebut bukanlah penyidik, anggota TNI, maupun Polri, sehingga tindakan mereka yang dinilai mendobrak masuk dianggap melampaui batas kewenangan dan prosedur formal.
Namun, desakan tersebut justru menuai sorotan tajam publik lantaran dianggap mengaburkan substansi masalah yang sebenarnya. Saat sidak berlangsung, Ombudsman menemukan pelanggaran fatal berupa klaster bangunan berisi lebih dari 10 kamar berfasilitas bak apartemen.
Sel-sel eksklusif tersebut dilengkapi dengan televisi, kulkas, ruang tamu, dapur, hingga dugaan adanya minuman beralkohol yang sangat bertentangan dengan asas kesetaraan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Logika penuntutan yang dilontarkan Firdaus dinilai publik ibarat menuntut pemecatan seorang pemadam kebakaran karena merusak pintu saat berusaha memadamkan api, sementara sumber kebakaran itu sendiri justru diabaikan.
Alih-alih mendorong pembenahan institusi lapas yang terbukti memfasilitasi kemewahan diskriminatif, kritik tersebut malah bergeser pada persoalan sopan santun dan tata krama pengawasan.
Menjadikan ego sektoral dan prosedur formalitas sebagai dalih untuk menyerang lembaga pengawas dianggap sebagai kemunduran nalar publik.
Jika lembaga resmi seperti Ombudsman diwajibkan untuk selalu bersikap lemah lembut dan harus meminta izin dengan ramah saat membongkar praktik maladministrasi, fungsi pengawasan negara dikhawatirkan akan menjadi tumpul dan tidak berdaya menghadapi praktik kotor di lapangan.