JAWA TENGAH — Ribuan gedung Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah ternyata belum digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Dari 8.523 koperasi yang telah dibangun, baru sekitar 5.400 yang sudah beroperasi.
Plt Kepala Diskop UKM Jateng Desy Arijani mengatakan, kondisi tersebut membuat pengurus koperasi yang belum beroperasi tetap harus menanggung biaya listrik meski belum memiliki pemasukan.
“Pengurus harus menanggung biaya abonemen listrik sejak gedung itu dan instalasi listrik telah terpasang meskipun belum operasi,” ujar Desy, dikutip dari TribunJateng, Rabu (12/8/2026).
Bayar Listrik hingga Rp1,5 Juta
Menurut Desy, pengurus Koperasi Merah Putih yang gedungnya belum beroperasi rata-rata harus mengeluarkan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan untuk abonemen listrik.
Agar bangunan tidak sekadar kosong dan biaya operasional tetap tertutup, pengurus dapat memanfaatkannya untuk kegiatan masyarakat, seperti pertandingan badminton atau resepsi pernikahan.
“Jadi penyewaan gedung itu menurut saya sebuah inovasi, sepanjang gudang belum digunakan bisa disewakan agar bisa menutup biaya operasional di antaranya listrik,” jelasnya.
Namun, pemanfaatan tersebut harus mendapat persetujuan pengurus koperasi serta kepala desa atau lurah selaku dewan pengawas.
Sejumlah gedung bahkan telah digunakan warga. Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Sikanco, Cilacap, misalnya, dipakai untuk lomba badminton. Sementara gedung Koperasi Desa Banjarsari, Temanggung, sempat digunakan untuk resepsi pernikahan sebelum koperasi resmi beroperasi.
Desy menilai pemanfaatan sementara tersebut dapat menjadi sumber pemasukan sekaligus membantu menutup biaya operasional sebelum kegiatan utama koperasi berjalan.