JAKARTA — Rencana pemerintah memberikan sanksi berupa pembatasan akses pembiayaan perbankan bagi perusahaan yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) memicu perdebatan. Kebijakan tersebut disebut tengah disiapkan melalui regulasi tentang HAM dan Bisnis.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM. Perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM nantinya dapat dikenai sejumlah sanksi.
“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” ujar Pigai di Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026).
Pigai menyebut pembatasan akses kredit perbankan dapat menjadi salah satu bentuk sanksi. Regulasi tersebut direncanakan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Dipertanyakan Dasar Kewenangannya
Wacana tersebut mendapat sorotan dari ahli hukum perbankan Yunus Husein. Menurutnya, pembatasan akses perbankan merupakan tindakan serius karena menyentuh hak badan usaha dan dapat berdampak luas terhadap kegiatan ekonomi.
Yunus mempertanyakan kewenangan Kementerian HAM untuk melakukan pembatasan tersebut. Menurutnya, tindakan yang membatasi akses perbankan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan semestinya melalui proses hukum serta keputusan pengadilan.
“Pemerintah sepihak nggak boleh, harusnya pakai penetapan pengadilan, putusan pengadilan,” kata Yunus.
Ia mengingatkan, pembatasan akses perbankan tidak hanya berdampak kepada pemilik perusahaan, tetapi juga pekerja, pembayaran pajak, pemasok, dan aktivitas operasional lainnya.
Dunia Usaha Minta Aturan Jelas
Ketua Bidang Organisasi DPN Apindo Anthony Hilman mengatakan dunia usaha mendukung penghormatan HAM, tetapi penerapan sanksi harus memiliki dasar hukum, mekanisme pembuktian, serta prosedur yang transparan.
Menurutnya, perlu dibedakan antara pembatasan kredit baru, penghentian pembiayaan, pembekuan transaksi tertentu, dan pemblokiran seluruh rekening karena masing-masing memiliki dampak berbeda.
Anthony juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun pihak ketiga yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai penegakan HAM memang penting, tetapi sanksi harus tetap melalui proses hukum yang adil dan disertai pemulihan hak korban.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan agar sanksi sepihak tidak justru menjadi alat politik atau memunculkan pelanggaran HAM baru.
Dengan demikian, perdebatan utama bukan hanya mengenai perlu atau tidaknya sanksi bagi perusahaan pelanggar HAM, tetapi juga siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi, bagaimana pembuktiannya, serta bagaimana melindungi pekerja dan pihak lain yang terdampak.