JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah fakta persidangan terkait dugaan aliran uang sebesar US$400.000 dalam perkara korupsi kuota haji tambahan yang disebut mengarah kepada pihak yang terafiliasi dengan Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid.
Dugaan tersebut muncul dalam sidang pembuktian perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengonfirmasi adanya penyerahan uang US$400.000 melalui seseorang bernama Erik. Uang tersebut disebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai kolega Nusron Wahid.
Menanggapi fakta yang muncul di persidangan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum akan menganalisis seluruh keterangan dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara penyalahgunaan kuota haji secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat fakta baru yang berkaitan dengan pihak lain.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar terkait pengalihan kuota haji khusus.
KPK masih akan mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.