Kamis, September 3, 2026

Beban Negara OTW Berkurang, MK Hapus Aturan Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara

JAKARTA — Kabar soal hak pensiun anggota DPR kembali menjadi sorotan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan yang menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. 

Pemerintah dan DPR kemudian diperintahkan menyusun undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Meski demikian, MK menegaskan ketentuan mengenai hak keuangan, termasuk pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR serta lembaga tinggi negara lainnya, masih tetap berlaku sementara selama undang-undang pengganti belum terbentuk.

Artinya, pemerintah dan DPR memiliki waktu maksimal dua tahun untuk mengganti aturan tersebut. Jika sampai batas waktu itu tidak ada undang-undang baru, ketentuan lama mengenai hak keuangan dan pensiun tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan ini, sistem hak keuangan dan pensiun bagi pejabat lembaga tinggi negara akan kembali ditata melalui undang-undang baru yang harus disusun DPR bersama pemerintah.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.