Jumat, Oktober 23, 2026

Beromzet Rp3 Miliar Sehari, Pabrik Obat Ilegal di Kartasura Digerebek Polisi

SUKOHARJO — Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produsen obat keras tanpa izin yang mengelola dua pabrik besar di wilayah Kartasura dan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis gelap pembuat pil daftar G yang dijalankan secara tidak higienis ini terbukti mampu memproduksi jutaan butir obat dan meraup omzet fantastis hingga miliaran rupiah per harinya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, membeberkan bahwa pabrik di Kartasura memiliki kapasitas produksi paling masif. “Dalam sehari, pabrik di Kartasura mampu memproduksi hingga 1.700.000 butir obat per hari dengan omzet Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar,” ujar Bismo, Rabu (21/10/2026). Sementara itu, pabrik di wilayah Gatak tercatat memproduksi sekitar 640.000 butir per hari dengan omzet Rp800 juta.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan pihak Bea Cukai mengenai temuan 20 koli barang mencurigakan di kawasan Kampung Bandan, Jakarta. Paket yang awalnya diduga berisi rokok tanpa cukai tersebut ternyata memuat 650.000 butir pil tramadol. Polisi lantas melakukan penelusuran rekam jejak pengiriman hingga bermuara pada dua pabrik di Jawa Tengah.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 7,8 juta butir obat siap edar serta 69,27 ton bahan baku yang diperkirakan mampu diolah menjadi lebih dari 492 juta butir obat terlarang. Polisi juga mengamankan deretan mesin cetak berkapasitas besar, cairan bahan baku, kendaraan operasional, hingga uang tunai senilai Rp9 miliar yang disembunyikan dalam lima tas.

Dalam operasi ini, kepolisian menahan 16 orang tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik hingga operator mesin. Bismo menegaskan bahwa proses pengolahan di pabrik tersebut sepenuhnya mengabaikan standar higienitas dan mempekerjakan karyawan tanpa latar belakang kefarmasian.

Atas perbuatannya, belasan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.