JAKARTA — Tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi mengenakan rompi oranye usai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Kasus yang diwarnai oleh kejanggalan perubahan anggaran misterius ini turut membuka potensi terseretnya nama Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan dan diborgol seusai menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (22/10/2026) malam. Mereka yang ditahan antara lain Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, T. Rahmatsyah Putra, Manaek Manalu, serta Faisal dan Heri Handoko. Sementara satu tersangka lain, Dicky Erlangga, absen dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Para pejabat tersebut terbukti menerima pembagian uang dari dua perusahaan pemenang tender proyek.
“Pemberian fee dilakukan secara langsung baik secara transfer ataupun tunai,” jelasnya.
Besaran uang suap yang diterima bervariasi, mulai dari Rp270 juta hingga yang terbesar mencapai Rp3,49 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret lingkaran orang dekat Bobby Nasution, termasuk eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang telah dijatuhi vonis pada pengusutan klaster pertama. KPK kini membuka peluang untuk mendalami peran menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut guna menelusuri kejanggalan pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp165 miliar hingga Rp231 miliar. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan juga sempat meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby ke persidangan.