Rabu, Oktober 28, 2026

Heboh Aturan Takedown 4 Jam Komdigi di Threads, AJI Ingatkan Bahaya Pembungkaman Demokrasi!

JAKARTA — Aturan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan platform memutus akses konten (takedown) maksimal dalam empat jam mendadak viral di media sosial Threads. Kebijakan ini memicu polemik tajam di kalangan warganet dan pegiat media lantaran dinilai berpotensi menjadi senjata untuk memberangus pendapat kritis dan karya jurnalistik di ruang digital.

Perdebatan ini berpusat pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diwajibkan mengeksekusi perintah mendesak menteri untuk menghapus konten yang dituding memuat disinformasi atau ujaran kebencian yang “meresahkan masyarakat” selambat-lambatnya dalam empat jam.

Kekhawatiran publik ini bukan tanpa preseden. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik keras regulasi ini karena frasa “mengganggu ketertiban umum” dinilai sangat karet tanpa parameter yang jelas. 

Pembatasan akses terhadap konten investigasi media Magdalene di Instagram pada April 2026 menjadi salah satu sorotan utama bagaimana konten jurnalistik yang sah bisa tersapu oleh aturan moderasi yang tidak transparan.

Ancaman sanksi administratif dan denda turut membayangi platform yang menolak patuh. Sebelumnya, Komdigi pernah mendenda platform X hingga Rp78,1 juta pada Oktober 2025 akibat masalah konten pornografi. 

Besarnya tekanan denda ini dikhawatirkan akan memicu praktik overmoderation, di mana platform memilih melakukan “sensor mandiri” dengan menghapus konten-konten yang sebenarnya aman hanya demi menghindari hukuman finansial.

Polemik aturan takedown ini juga bersinggungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam UU ITE merujuk pada gangguan di ruang fisik, bukan ruang digital. Kejelasan kriteria dan mekanisme keberatan kini menjadi tuntutan utama publik agar penegakan hukum tidak justru membunuh hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.