Selasa, November 3, 2026

Baru Menjabat 28 Hari, Kapolres Sukoharjo hingga Kasat Reskrim Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes yang Bikin Santriwati Trauma

SUKOHARJO — Tindakan aparat kepolisian saat menggerebek Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qu’ran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar berujung petaka bagi karier para pimpinannya. Mabes Polri resmi mencopot Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, beserta tiga perwira lainnya usai operasi subuh buta pada Selasa (27/10/2026) lalu memicu trauma mendalam bagi para santriwati di bawah umur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa penonaktifan ini dilakukan karena para perwira tersebut dinilai melanggar prosedur penggerebekan yang wajar. Selain AKBP Andika, Propam Mabes Polri juga menonaktifkan dan tengah memeriksa intensif Kasat Serse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. 

“Tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh,” tegas Trunoyudo, Senin (2/11/2026).

Insiden kontroversial ini bermula ketika tim gabungan memburu buronan berinisial ‘I’, tersangka kasus perusakan dan pembakaran ‘Warung Mi Babi Tepi Sawah’ di Grogol. Alih-alih menangkap target utama, manuver kepolisian di Ponpes Dukuh Laban Wetan dan Jenawi justru berubah menjadi mimpi buruk bagi penghuni pesantren. 

Dalam penindakan paksa tersebut, polisi tanpa pandang bulu mengangkut sekitar 15 orang yang terdiri dari ustazah dewasa hingga santriwati di bawah umur untuk diperiksa, sebuah langkah gegabah yang kini harus dibayar mahal dengan melayangnya jabatan sang Kapolres.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.