KPK kena semprot. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding KPK tak punya nyali memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap penerbitan HGB Summarecon Bogor. Tudingan keras ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (2/11/2026).
Masalahnya, Nusron sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal, kedua pada 15 Oktober 2026 dengan alasan dinas luar negeri. Padahal, pihak Imigrasi sudah mengonfirmasi Nusron berada di Indonesia sejak 17 Oktober 2026. Loh, kok masih belum diperiksa juga?
Boyamin curiga ada skenario mangkir yang disengaja lewat dalih dinas ke Jepang.
“Maka proses ini akan semakin lewat begitu saja, kesaksian Nusron Wahid akan menjadi tidak bisa dilakukan pendalaman,” kata Boyamin, dikutip Senin (2/11/2026).
Menurutnya, KPK tak boleh membiarkan kesaksian kunci ini lewat begitu saja.Ia juga menyindir tajam soal keadilan yang timpang.
“Kalau masyarakat kecil diproses hukum dengan cepat tapi ini orang yang berlevel tinggi maka menjadi berlarut-larut,” kata Boyamin.
Pernyataan ini langsung viral dan diamini banyak warganet yang merasa hukum di negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas.KPK sendiri punya alasan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut KPK tak bisa mencekal Nusron karena statusnya masih saksi.
“Kita merujuk ke KUHAP,” kata Budi, dikutip Senin (2/11/2026).
Dengan status saksi, pencekalan memang tak bisa dilakukan seperti terhadap tersangka. Tapi penjelasan itu tak memuaskan publik. Netizen ramai mempertanyakan kenapa pemeriksaan tak kunjung dijadwalkan ulang, padahal Nusron sudah hampir tiga pekan kembali ke Indonesia. Tagar-tagar sindiran buat KPK pun bermunculan di media sosial.
Sampai berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan jadwal ulang pemeriksaan Nusron Wahid. MAKI mendesak KPK segera bertindak agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak terkesan melindungi pejabat.