Geger se-Indonesia. Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Hashim Djojohadikusumo soal pajak digital yang berlaku 9 November 2026 bikin panik massal. Banyak yang khawatir semua transfer bank dan dompet digital bakal kena pajak. Medsos langsung heboh, grup-grup WhatsApp keluarga ikut ribut.
Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim. Wajar publik panik mendengarnya.
Melihat kepanikan meluas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara, Senin (2/11/2026). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan dengan lugas.
“Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge, dikutip Senin (2/11/2026).
Jadi yang transfer-transfer ke keluarga, tenang dulu. DJP menjelaskan, yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN sama sekali. Yang dipungut hanya transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” terang Inge.
Artinya, transfer dana pribadi dan remitansi masyarakat tidak otomatis jadi objek pajak. Titik.DJP juga memastikan tidak ada pemungutan ganda. Kalau PPN suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka SPP-TDLN tidak memungut lagi.
Sejak 25 September 2026, DJP sudah menunjuk 6 lembaga sebagai pemungut, yaitu BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja. Netizen menyambut klarifikasi ini dengan lega, meski sebagian masih curiga dan meminta pemerintah konsisten dengan omongannya. Sampai berita ini ditulis, aturan tetap berjalan dan mulai berlaku 9 November 2026. Masyarakat diimbau tak termakan isu menyesatkan dan selalu cek info resmi dari DJP.