Jumat, November 6, 2026

Tersangka Keempat! Jenderal Slamet Uliandi Kena Jerat, Ternyata Dia yang Pegang Kunci Penyadapan Prabowo?!

Skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto makin panas. Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis malam, 5 November 2026. 

Nama Slamet bukan nama sembarangan, dia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim selama sembilan tahun dan dikenal sebagai salah satu perwira yang dulu menangani kasus Sambo. Namanya juga pernah muncul ke publik saat membantah isu Polri memakai Pegasus.Peran Slamet disebut sangat sentral dalam skandal ini. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet berposisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kabag Monitoring. Dua tersangka lain, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut wajib meminta persetujuan Slamet sebelum menjalankan penyadapan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam. 

Penyidik juga mengungkap Slamet menyetujui penghapusan seluruh file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026, setelah Ahrie Sonta meminta izin kepadanya.

“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto. 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut operasi penyadapan tanpa izin itu berjalan sepanjang 2025 sampai 2026, dengan sasaran nomor telepon Presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, pimpinan media massa, aktivis, tokoh organisasi masyarakat, sampai pengusaha. Penyadapan itu diduga dilakukan lewat sistem Lawful Interception Management System milik kepolisian tanpa prosedur resmi.

Di media sosial, warganet langsung ramai. Banyak yang kaget karena sosok yang dulu dikenal tegas membongkar kasus besar kini justru terseret kasus yang tak kalah besar. Ada juga yang mempertanyakan, kalau pengendali sistemnya saja bisa main mata, seberapa aman sebenarnya data para pejabat negara selama ini.

Sampai berita ini ditulis, Slamet belum ditahan karena masih dalam pemulihan pascastroke. Tiga tersangka lain, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, sudah ditahan di Mako Brimob. Slamet dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.