Minggu, April 19, 2026

AM Putranto Jadi Kepala KSP, Bagaimana Nasib Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng?

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Letjen TNI (Purn) AM Putranto diangkat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, saat ini, AM Putranto juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Ahamd Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

Bagaimana nasib tim pemenangan Luthfi-Yasin, apakah AM Putranto harus mengundurkan diri?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menyatakan, secara aturan Ketua Tim Pemenangan Paslon tak dilarang untuk rangkap jabatan.

“Secara aturan, tak ada larangan untuk rangkap jabatan Kepala KSP dan ketu tim pemenangan,” katanya.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Akmaliyah.

Menurutya, AM Putranto masih diperbolehkan menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Luthfi dan Taj Yasin serta dapat melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kata dia, jabatan AM Putranto sebagai Kepala KSP bukanlah posisi yang dilarang untuk terlibat dalam tim sukses calon kepala daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut adalah pihak-pihak yang dilarang mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:

  • Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Kepala desa atau sebutan lain, serta perangkat desa atau sebutan lain dari perangkat kelurahan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.