Jumat, Juni 19, 2026

ASN Boleh Hadiri Kampanye, Bikin Bawaslu Jateng Dilema Tangani Kasus Netralitas

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bawaslu Jateng mengaku kesulitan menangani kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengatakan, ASN diharuskan bersikap netral sesuai Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Namun, kata Amin, ASN diperbolehkan menghadiri acara kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih, tidak seperti TNI-Polri.

“Dia (ASN) aktif nggak? Ketika duduk saja (menghadiri kampanye), tidak menggunakan atribut partai, itu boleh,” ujarnya saat menemui tim hukum Andika-Hendi di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Persolan ini yang membuat tim Bawaslu harus jeli dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Memang ada problem-problem kami dalam menangani pelangaran. ASN di satu sisi boleh, sisi lain dilarang. Aturannya bicara begitu,” ujarnya saat menemui tim hukum Andika-Hendi di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Amin mengungkap, hingga saat ini Bawaslu Jateng tengah menangani 14 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Terdiri dari dugaan ketidaknetralitas, dugaan pidana, hingga administrasi.

“Dari 14 kasus itu, penanganannya masih ada yang proses. Masih terus berjalan,” bebernya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.