MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis atau penari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U yang berperan mengatur aktivitas tersebut.
“Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Dwi Subagio mengungkapkan, penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.
Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” imbuhnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut. (*)