JAKARTA — Manuver Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam membela polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka makin di luar dugaan. Kali ini, Direktur Kehutanan DPP PSI, Sigit Widodo, nekat memasang badan dengan menjadikan riwayat pendidikan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, sebagai ‘tameng’ untuk menangkis keraguan publik atas dokumen pendidikan Gibran.
Sigit menyoroti tajam logika pihak-pihak yang menyimpulkan bahwa ketiadaan ijazah S1 otomatis membuat seseorang hanya berpendidikan setingkat SMA. Untuk memperkuat argumennya, ia menarik kisah masa lalu Sang Bapak Teknologi Indonesia yang sempat berkuliah di Tanah Air sebelum terbang ke Eropa.
“Beliau meninggalkan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung setelah hanya kuliah enam bulan dan pindah berkuliah di Jerman,” kata Sigit Widodo, dikutip Jumat (9/10/2026).
Berbekal riwayat tersebut, Sigit langsung melempar sentilan pedas kepada Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan para pengkritik Gibran. Ia menyebut, jika memakai kacamata para pengkritik tersebut, maka Habibie pun bisa dituding hanya lulusan SMA lantaran tak punya ijazah S1 dari kampus di Indonesia.
“Kalau mengikuti logika @dennyindrayana dan sekian banyak buzzer yang tengah dikerahkan untuk mendiskreditkan Mas Gibran, Pak Habibie hanya lulus SMA karena tidak bisa menunjukkan ijazah S1,” sindirnya tajam.
Sigit pun meminta publik untuk menilai riwayat pendidikan seseorang secara utuh, bukan hanya dari satu dokumen saja. “Untungnya, orang yang masih punya akal sehat dan tidak dibutakan oleh kebencian politik tidak akan berpikir begitu. Tetaplah logis dalam berpikir, sahabat semua,” tandasnya.
Meski Sigit melempar pembelaan politis yang menggebu-gebu, konteks antara riwayat Habibie dan perkara Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) bagaikan bumi dan langit. Perjalanan akademik Habibie di Jerman sangat jelas, di mana ia sukses meraih gelar Diplom-Ingenieur (1960) hingga gelar doktor summa cum laude (1965) di RWTH Aachen.
Sebaliknya, polemik Gibran justru berpusat pada masalah administratif mendasar pencalonan pejabat publik. Dalam persidangan pada Selasa (6/10/2026) lalu, Hakim Konstitusi menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat dari luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan ijazah setingkat SMA/sederajat.
Meski MK mencatat temuan nihilnya bukti ijazah tersebut, Gibran tetap aman dari diskualifikasi karena MK menolak gugatan para pemohon akibat ketiadaan kedudukan hukum (legal standing). Pada akhirnya, publik disuguhkan dua hal berbeda, kehebatan akademik seorang jenius di masa lalu dan mandeknya pembuktian syarat administratif seorang pejabat negara di masa kini.