Status Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini identik dengan pekerjaan yang menjanjikan kepastian. Gaji tetap, jenjang karier, hingga jaminan pensiun membuat profesi ini menjadi impian banyak orang. Namun, belakangan muncul fenomena sebagian ASN yang memilih mengundurkan diri, bahkan ketika usia mereka masih produktif.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, sepanjang semester I 2026, terdapat 2.722 pengunduran diri yang tercatat dalam administrasi kepegawaian ASN. Namun, angka tersebut tidak seluruhnya menunjukkan pegawai yang benar-benar meninggalkan status ASN. Sebanyak 1.147 orang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang beralih menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan 962 orang masuk kategori pensiun dini dengan proses administrasi yang baru diselesaikan pada periode tersebut. Dengan demikian, hanya 384 orang yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
Menurut penjelasan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, alasan ASN mengundurkan diri beragam. Mulai dari urusan keluarga, keinginan menekuni pekerjaan lain, lokasi penempatan yang terlalu jauh, kondisi kesehatan, hingga keinginan mengembangkan usaha sendiri. Artinya, kepastian pekerjaan tidak selalu menjadi satu-satunya pertimbangan seseorang dalam menentukan pilihan kariernya. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
Fenomena ini juga memperlihatkan persoalan yang dihadapi sebagian ASN muda. Penempatan jauh dari kampung halaman, harus menjalani hubungan jarak jauh dengan keluarga, serta ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan pekerjaan menjadi tantangan tersendiri. BKN sendiri pernah menyoroti persoalan ASN muda yang menghadapi situasi tersebut. Di sisi lain, ada pula pegawai yang ingin memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan potensi dan mengejar peluang di luar birokrasi. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
Meski demikian, fenomena pengunduran diri tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa profesi ASN sudah kehilangan daya tariknya. Data BKN justru menunjukkan bahwa angka pengunduran diri yang benar-benar membuat seseorang keluar dari status ASN jauh lebih kecil daripada angka administrasi awal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah menjaga agar kepastian kerja, kesejahteraan, penempatan, dan kesempatan berkembang tetap sejalan dengan kebutuhan pegawai. Sebab, jika dahulu menjadi ASN dianggap sebagai tujuan akhir karier, kini sebagian orang mulai melihatnya sebagai salah satu pilihan di antara berbagai jalan untuk membangun masa depan.